“NIKMATNYA CICIL EMAS BEBAS BUNGA BULANAN”
1. Kelebihan Emas Sebagai Media Investasi
Dari sejarah uang kertas atau uang fiat di seluruh dunia disepanjang zaman uang kertas akan tiba siklus kembali seperti kertas yang memang tidak berharga, dimana yang terakhir ini terjadi betapa dahsyatnya cerita kegagalan sistem uang kertas terjadi di Zimbabwe. Hal ini bertolak belakang dengan cerita Emas yang abadi sepanjang zaman nilainya tidak pernah mengalami inflasi atau kemampuan daya belinya terhadap benda ril yang kita butuhkan, sudah lebih dari 1400 tahun harga seekor kambing super standar kurban harganya 1 dinar (4,25 gram emas kadar 22 karat).
Salah satu bukti sejarah pergeseran emas sebagai nilai tukar menjadi uang kertas tersebut tertuang dalam perjanjian Bretton Woods yang isinya kesepakatan 44 negara untuk menetapkan jaminan emas sebasar 1 troy ounce (OZt) emas bila akan mencetak uang kertas dolar AS (USD) sebesar 35 USD dan perjanjian ini berlangsung cukup lama sampai 27 tahun (1944-1971) artinya harga emas US$ 35/OZt. Perjanjian tersebut tidak berlaku bukan emasnya yang tidak dipercaya tetapi kesulitan AS dalam mencari emas sebagai cadangan devisa mereka setiap mencetak uang USD.
Jadi dengan demikian emas sama dengan uang dolar Amerika tetapi uang dolar Amerika bukanlah emas. Dengan tidak adanya penjaminan emas inilah maka sebenarnya uang USD pun hanyalah sebuah kertas yang tidak beda dengan kertas lain pada saatnya nanti, uang kertas hanya akan berharga jika ada lembaga yang menjamin, ketika yang menjamin tidak lagi dipercaya pasar maka kertasnya tidak akan ada harganya.
Kerugian akibat inflasi terhadap uang kertas sangat tergantung daripada negara yang menjamin yang akibatnya berdampak pada penurunan nilai mata uang tersebut. Sebagai contoh dari kondisi yang sangat ekstrim betapa jahatnya inflasi dan nilai kepercayaan sebuah negara terhadap jaminan akan nilai mata uangnya, berikut di bawah ini adalah gambar yang menunjukkan dampak sebuah inflasi dimana di Zimbabwe harga 3 butir telur mencapai 100 milyar dolar Zimbabwe.
Dengan penjelasan singkat di atas mengenai kerugian uang kertas dan kelebihan emas sebagai alat lindung nilai (hedging) serta kaitannya dengan Gerakan moral yang GMI canangkan yaitu Gerakan Emas Indonesia, sebagai penekanan, di bawah ini adalah penjelasan kelebihan emas sebagai media investasi :
a.Likuiditasnya, ingat setiap kita akan melakukan investasi dalam bentuk apa pun selalu fikirkan tingkat likuditasnya artinya perhatikan tingkat kemudahanya dalam menjual asset kita dalam bentuk uang. Karena tujuan kita melakukan investasi, tentu suatu saat pasti akan datang masanya untuk kita uangkan saat kita butuh terhadap suatu hal.
Contoh : kita butuh untuk kebutuhan biaya rumah sakit jelas kalau kita punya simpanan emas tinggal pergi ke toko emas maka langsung dapat saat itu juga uangnya dalam hitungan menit, coba bandingkan bila kita menyimpanya dalam bentuk tanah atau property butuh waktu lama, bahkan saham sekali pun karena aturan yang ditetapkan di Indoensia ketika kita melepas saham maka uang hasil penjualan saham baru bisa diambil 3 hari setelah transaksi dilaksanakan.
b. Tidak terpengaruh inflasi, bagaimanapun kondisi perekonomian negara kita, emas tetap akan menyesuaikan kondisi perekonomian kita dari sisi nilai, makanya emas bisa dikatakan dapat membuat kita tetap kaya. Dengan kata lain emas merupakan asset yang berada diluar sitem perbankan dunia, sehingga tidak terpengaruh oleh kebijakan moneter negara jika terjadi krisis moneter, perlu diingat pemerintah Indonesia pernah memberikan wacana akan melakukan denominasi rupiah pada tahun 2014, nah kalau kondisi demikian hindari menyimpan rupiah karena kita belum bisa mengetahui sebesar apa dampak inflasi pada tahun 2014 tersebut.
c.Nilainya tidak ditentukan oleh pemerintah, nominal harga emas untuk Indonesia semua mengacu pada harga emas yang dikeluarkan oleh LM, sedangkan LM sendiri pun mengeluarkan harga emas dalam mata uang rupiah selalu mengacu pada harga emas dunia dan nilai Rupiah terhadap dolar Amerika, sehingga secara tidak langsung harga emas di Indonesia sudah mempertimbangkan dua aspek yaitu aspek kelangkaan emas di dunia dan aspek nilai mata uang dolar Amerika. Artinya walaupun nilai kurs dolar Amerika turun dibanding dengan nilai rupiah belum tentu harga emas turun.
Investasi emas sangat disarankan sebagai tabungan masa depan atau sebagai cadangan dana untuk tujuan-tujuan tertentu seperti Ongkos Naik Haji (ONH), biaya pendidikan, perencanaan dana pensiun dan keperluan-keperluan yang sifatnya yang akan datang.
a.Likuiditasnya, ingat setiap kita akan melakukan investasi dalam bentuk apa pun selalu fikirkan tingkat likuditasnya artinya perhatikan tingkat kemudahanya dalam menjual asset kita dalam bentuk uang. Karena tujuan kita melakukan investasi, tentu suatu saat pasti akan datang masanya untuk kita uangkan saat kita butuh terhadap suatu hal.
Contoh : kita butuh untuk kebutuhan biaya rumah sakit jelas kalau kita punya simpanan emas tinggal pergi ke toko emas maka langsung dapat saat itu juga uangnya dalam hitungan menit, coba bandingkan bila kita menyimpanya dalam bentuk tanah atau property butuh waktu lama, bahkan saham sekali pun karena aturan yang ditetapkan di Indoensia ketika kita melepas saham maka uang hasil penjualan saham baru bisa diambil 3 hari setelah transaksi dilaksanakan.
b. Tidak terpengaruh inflasi, bagaimanapun kondisi perekonomian negara kita, emas tetap akan menyesuaikan kondisi perekonomian kita dari sisi nilai, makanya emas bisa dikatakan dapat membuat kita tetap kaya. Dengan kata lain emas merupakan asset yang berada diluar sitem perbankan dunia, sehingga tidak terpengaruh oleh kebijakan moneter negara jika terjadi krisis moneter, perlu diingat pemerintah Indonesia pernah memberikan wacana akan melakukan denominasi rupiah pada tahun 2014, nah kalau kondisi demikian hindari menyimpan rupiah karena kita belum bisa mengetahui sebesar apa dampak inflasi pada tahun 2014 tersebut.
c.Nilainya tidak ditentukan oleh pemerintah, nominal harga emas untuk Indonesia semua mengacu pada harga emas yang dikeluarkan oleh LM, sedangkan LM sendiri pun mengeluarkan harga emas dalam mata uang rupiah selalu mengacu pada harga emas dunia dan nilai Rupiah terhadap dolar Amerika, sehingga secara tidak langsung harga emas di Indonesia sudah mempertimbangkan dua aspek yaitu aspek kelangkaan emas di dunia dan aspek nilai mata uang dolar Amerika. Artinya walaupun nilai kurs dolar Amerika turun dibanding dengan nilai rupiah belum tentu harga emas turun.
Investasi emas sangat disarankan sebagai tabungan masa depan atau sebagai cadangan dana untuk tujuan-tujuan tertentu seperti Ongkos Naik Haji (ONH), biaya pendidikan, perencanaan dana pensiun dan keperluan-keperluan yang sifatnya yang akan datang.
2. Kendala-Kendala Di Lapangan Kaitannya Dengan Investasi Logam Mulia
Gerakan emas Indonesia sudah mulai terlihat geliatnya, setidaknya dari data yang didapat dengan semakin banyaknya anggota Komunitas Logam Mulia GMI dibanding tahun sebelumnya. Dan pemberian pemahaman tentang EMAS seperti yang dilakukan oleh PT. Golden Mandiri Investasi setidaknya bisa lebih mengedukasi rakyat Indonesia tentang “Uang yang sesungguhnya” walau pencapain ini belum bisa disejajarkan dengan tingginya kesadaran rakyat China dan india perihal EMAS sebagai “proteksi nilai dan perlindungan asset” hasil kerja kita.
Tujuan edukasi tentang EMAS yang dilakukan oleh GMI baik pendekatan ilmu agama maupun ilmu makro ekonomi secara umum, semoga terus memperbanyak jumlah rakyat Indonesia yang memahami emas sebagai “Uang Sesungguhnya”, dan pada akhirnya rakyat kuat bangsa kuat. Suatu saat nanti Insya Allah Indonesia sejajar dengan China dan india dalam hal “menabung emas” sehingga pergerakan pembelian emas rakyat Indonesia dapat menggerakan harga emas dunia, karena dari sisi jumlah penduduk kita punya potensi itu tinggal bagaimana mengedukasi rakyat yang punya potensi ini untuk bergerak.
Ketika masyarakat sadar akan investasi emas maka masyarakat akan semakin melupakan “spekulasi emas” karena tujuan Gerakan Emas Indonesia ini bukan untuk mengajarkan berspekulasi tetapi lebih kepada ketahanan ekonomi keluarga agar tidak tergerus inflasi kalau kita hanya menyimpanya di bank dalam bentukm uang kertas.
Namun pada kenyataannya, kondisi masyarakat di Indonesia belum memahami sepenuhnya tentang Logam mulia ini, sebagian besar masyarakat hanya tahu menabung dalam bentuk perhiasan lebih menguntungkan, disamping itu masyarakat kita lebih mengenal bahwa membeli emas batangan itu mahal dan sulit mendapatkannya.
Membeli emas batangan dalam jumlah yang relatif besar tentunya butuh ekstra kalkulasi. Apalagi kalau pembeliannya dalam bentuk tunai (cash). Harus ada hitung-hitungan;
- Apakah tidak mempengaruhi cash flow jika membeli emas batangan?
- Apakah dengan pembelian emas batangan tersebut, tidak mengganggu pemenuhan kebutuhan pokok harian/bulanan? Ini harus menjadi perhatian awal!
- Apakah tidak mempengaruhi cash flow jika membeli emas batangan?
- Apakah dengan pembelian emas batangan tersebut, tidak mengganggu pemenuhan kebutuhan pokok harian/bulanan? Ini harus menjadi perhatian awal!
Dalam banyak kasus, ada yang masih memiliki mindset bahwa pembelian emas sekarang sudah akan memberi keuntungan misalnya 6 bulan kemudian. Secara nilai nominal, selisih harga beli dan jual (6 bulan kedepan misalnya) memang trendnya menunjukkan keuntungan. Tetapi apakah sudah ada analisa sebelumnya bahwa untung dari penjualan ini akan bisa menghasilkan untung lagi dengan membeli emas batangan baru dengan harga pada 6 bulan ke depan? Tentu saja RUGI!
Kecenderungan masyarakat untuk bertransaksi Logam Mulia secara tunai, kurang begitu diminati terutama untuk kalangan masyarakat kelas menengah, hal ini disebabkan jumlah uang yang dikeluarkan terlalu besar dan otomatis akan menggangu cashflow pemenuhan kebutuhan pokok.
3. Cicil Emas Secara Syariah Islam
DEWAN SYARIAH NASIONAL MUI memfatwakan bahwa Cicil emas diperbolehkan selama emas tidak menjadi alat tukar (uang). Namun ada beberapa hal yang menjadi pertanyaan bagaimana kaitannya dengan cicil emas yang menggunakan skema cicilan tetap (adanya margin harga)? Bagaimana kaitannya dengan hukum riba (melebihkan)? Permasalahan cicil emas atau pembelian emas dengan cara tidak tunai bisa dikatakan “setuju” karena pergesaran fungsi dari “emas” itu sendiri seperti beberapa pendapat ulama Syaikh ‘Ali Jumu’ah, mufti al-Diyar al-Mishriyah, al-Kalim al-Thayyib Fatawa ‘Ashriyah, al-Qahirah: Dar al-Salam, 2006, h. 136, mengenai jual beli emas : “Boleh jual beli emas dan perak yang telah dibuat atau disiapkan untuk dibuat dengan angsuran pada saat ini di mana keduanya tidak lagi diperlakukan sebagai media pertukaran di masyarakat dan keduanya telah menjadi barang (sil’ah) sebagaimana barang lainnya yang diperjualbelikan dengan pembayaran tunai dan cicil. Pada keduanya tidak terdapat gambar dinar dan dirham yang dalam (pertukarannya) disyaratkan tunai dan diserahterimakan sebagaimana dikemukakan dalam hadis riwayat Abu Sa’id al-Khudri bahwa Rasulullah saw bersabda: “Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali dengan ukuran yang sama, dan janganlah menjual emas yang gha’ib (tidak diserahkan saat itu) dengan emas yang tunai.” (HR. al-Bukhari). Hadis ini mengandung ‘illat bahwa emas dan perak merupakan media pertukaran dan transaksi di masyarakat. Ketika saat ini kondisi itu telah tiada, maka tiada pula hukum tersebut, karena hukum berputar (berlaku) bersama dengan ‘illatnya, baik ada maupun tiada. Atas dasar itu, maka tidak ada larangan syara’ untuk menjualbelikan emas yang telah dibuat atau disiapkan untuk dibuat dengan angsuran”.
4. Kondisi Cicil Emas Yang Ada Sekarang
Namun disayangkan fatwa MUI tidak membahas soal Riba atau Margin Harga (harga dibuat lebih mahal untuk mengejar cicilan yang sifatnya flat, biasanya kisaran di 20% sd 30% bahkan lebih) terhadap ke-syariah-an Islam.
Bagaimana konteksnya dengan Konsep Cicilan Bank Syariah atau Pegadaian kaitannya dengan Riba (melebihkan harga) di mata Syariah Islam??? Dari hasil survey yang kami lakukan terhadap konsep cicil emas di Pegadaian Syariah dan Bank Syariah dapat disimpulkan seperti ini :
Bagaimana konteksnya dengan Konsep Cicilan Bank Syariah atau Pegadaian kaitannya dengan Riba (melebihkan harga) di mata Syariah Islam??? Dari hasil survey yang kami lakukan terhadap konsep cicil emas di Pegadaian Syariah dan Bank Syariah dapat disimpulkan seperti ini :
Pegadaian :
DP kisaran 25% sd 30%, Sistem Cicilan Flat (mengikat harga dengan margin harga di 1% sd 1,5% disesuaikan dengan kontrak/periode lamanya penyicilan), adanya denda keterlambatan bayar sebesar 2% dengan status cicilan mengikat.
Bank Syariah :
Bank XXX Syariah (maaf kami tidak bisa menyebutkan nama Bank) : DP 20%, Sistem Cicilan Flat (mengikat harga dengan margin harga di 8% sd 10% per tahun) dengan minimal periode cicilan di 2 tahun, adanya denda keterlambatan bayar sebesar 2% dengan status cicilan mengikat.
DP kisaran 25% sd 30%, Sistem Cicilan Flat (mengikat harga dengan margin harga di 1% sd 1,5% disesuaikan dengan kontrak/periode lamanya penyicilan), adanya denda keterlambatan bayar sebesar 2% dengan status cicilan mengikat.
Bank Syariah :
Bank XXX Syariah (maaf kami tidak bisa menyebutkan nama Bank) : DP 20%, Sistem Cicilan Flat (mengikat harga dengan margin harga di 8% sd 10% per tahun) dengan minimal periode cicilan di 2 tahun, adanya denda keterlambatan bayar sebesar 2% dengan status cicilan mengikat.
Konsep Cicil Emas di Pegadaian atau bank Syariah bisa disebut sebagai “Beli Emas Masa Depan” karena yang terjadi adalah Nasabah melakukan transaksi KEPEMILIKAN emas senilai harga emas di masa depan. Kenapa disebutnya demikian?? karena harga/uang yang kita keluarkan jauh lebih besar dari harga emas yang seharusnya.
5. IndiGold (Cicil Emas Bebas Bunga dan Bebas Denda Bulanan)

Konsep Cicil emas yang betul-betul Syariah menurut pandangan islam adalah konsep cicil emas yang terbebas dari riba atau bunga, melihat dari syarat tersebut, konsep “Cicil Bebas Bunga dan Denda (IndiGold)” dimana besaran cicilan berdasarkan harga emas yang berlaku pada saat akan melakukan penyicilan (*bukan pengikatan harga di awal dengan konsep margin harga) memiliki kriteria Cicil emas yang betul-betul berlandaskan syariah, bisa dicontohkan seperti ini : ketika anda akan menyicil Emas 10gr diharga 527.000/gram (harga update GMI tanggal 10 April 2013) dengan penyicilan awal di 1 gram (harga Rp. 527.000 tanpa dilebihkan/margin harga) kemudian bulan berikutnya anda akan menyicil kembali, dan pada saat itu harga emas turun menjadi Rp. 525.000,- maka besaran cicilan disesuaikan dengan harga emas yang berlaku pada saat anda melakukan cicilan yaitu di harga Rp. 525.000,- atau sebaliknya ketika harga emas naik.
Apa saja keuntungan cicil emas melalui layanan indiGold?
Terjangkau
1. Uang muka ringan hanya 10% atau 1 gram.
2. Kontrak 5gr DP min 1gr, Kontrak 10gr DP min 1gr, Kontrak 25gr DP min 3gr, Kontrak 50gr DP min 10gr, Kontrak 100gr DP mingr.
3. Pembelian emas selanjutnya dapat dicicil minimal 1 gram.
Terjangkau
1. Uang muka ringan hanya 10% atau 1 gram.
2. Kontrak 5gr DP min 1gr, Kontrak 10gr DP min 1gr, Kontrak 25gr DP min 3gr, Kontrak 50gr DP min 10gr, Kontrak 100gr DP mingr.
3. Pembelian emas selanjutnya dapat dicicil minimal 1 gram.
Proses Mudah
1.Pembelian bisa dilakukan secara online via web komunitas investasi emas dan via SMS Center (akses nasional)
2.Periode cicilan 6 bulan dan bisa diperpanjang hingga 2 tahun.
3.Bisa dijual kapan saja tanpa harus melakukan pelunasan.
4.Emas yang sudah dilunasi dapat diambil di kantor GMI Bandung atau dikirim via kurir ke alamat anda.
1.Pembelian bisa dilakukan secara online via web komunitas investasi emas dan via SMS Center (akses nasional)
2.Periode cicilan 6 bulan dan bisa diperpanjang hingga 2 tahun.
3.Bisa dijual kapan saja tanpa harus melakukan pelunasan.
4.Emas yang sudah dilunasi dapat diambil di kantor GMI Bandung atau dikirim via kurir ke alamat anda.
Aman dan Menguntungkan
1.Bebas biaya pemeliharaan bulanan.
2.Deposit fisik emas disimpan di bank pemerintah.
3.Kewajaran deposit emas akan diinformasikan kepada member dari lembaga audit independent.
1.Bebas biaya pemeliharaan bulanan.
2.Deposit fisik emas disimpan di bank pemerintah.
3.Kewajaran deposit emas akan diinformasikan kepada member dari lembaga audit independent.
6.Kapan Waktu yang tepat untuk berinvestasi LM
Mungkin pertanyaan ini yang sering di tanyakan oleh semua orang yang ingin investasi Logam Mulia. Sebelum pertanyaan tersebut kita jawab, ada baiknya kita mundur lagi dengan pertanyaan yang lebih substantif: apa tujuan kita berinvestasi di Logam Mulia? Apakah buat tabungan masa depan? Buat ongkos naik haji? Buat biaya pendidikan anak? Beli rumah? Kendaraan? Dan berapa lama waktu yang kita punya untuk mencapai tujuan tersebut?
Dengan menemukan jawaban atas pertanyaan di atas, kemungkinan besar kita jadi bisa menjawab pertanyaan retoris kapan waktu terbaik untuk berinvestasi Logam Mulia. Yang pasti Logam Mulia adalah kategori investasi jangka menengah – panjang, dalam artian Logam Mulia cocok untuk mendukung rencana keuangan yang baru akan kita lakukan pada jangka waktu 1-2 tahun ke atas. Karena Logam Mulia baru akan menunjukkan keperkasaannya pada rentang waktu minimal 1 tahun.
Dengan demikian mestinya kita tidak perlu terlalu khawatir dengan naik turunnya harga harian Logam Mulia, jika kita sudah paham bahwa Logam Mulia yang kita beli baru akan kita gunakan pada waktunya nanti; 1-2 tahun kedepan, bahkan mungkin 3-5 tahun yang akan datang.
Jadi, kapan waktu terbaik untuk membeli Logam Mulia?
Jadi, kapan waktu terbaik untuk membeli Logam Mulia?
Jawabannya adalah “SEKARANG”
Jika rencana sudah jelas, uang telah tersedia, maka berapapun harga Logam Mulia hari ini silahkan dibeli saja. Kita tidak perlu menyesal jika kemudian harga Logam Mulia keesokan harinya turun sekitar 3-5rb/gr karena memang kita tidak berencana jual Logam Mulia keesokan harinya, tapi nanti 1-2 tahun lagi. Kalau kita selalu khawatir dengan naik turunnya harga harian Logam Mulia, dikhawatirkan kita tidak akan sampai kemana-mana.
SELAMAT BERINVESTASI LOGAM MULIA DEMI MASA DEPAN YANG LEBIH BAIK!

Tidak ada komentar:
Posting Komentar